Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, Forkompimcam, Lurah dan Jajaran Dinas yang terkait.
Pemasangan patok / pembatasan akses berkendara ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda empat atau lebih pada perlintasan tersebut sebagai tindak lanjut rekomendasi segera dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api terutama yang tidak dijaga dan tidak berpalang agar tidak mengalami kejadian kecelakaan. Lamongan (06 Mei 2025).