DPRD Lamongan menggelar paripurna dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Bupati Yes menambahkan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan SPBD merupakan fondasi penting untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan telah disusun dengan standar akuntansi, serta ditetapkan berdasarkan ukuran dan target kinerja yang berdampak pada pelayanan publik.
Hal ini dibuktikan dengan Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 9 kali berturut-turut. Capaian ini sejalan dengan diterimanya kembali Predikat A pada Standar Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2024d dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (Lamongan, 08 Mei 2025).