KECAMATAN LAMONGAN

PEMBENTUKAN POS PELAYANAN TERPADU 6 STANDART PELAYANAN MINIMAL

Berita 19 Mei 2025 7
PEMBENTUKAN POS PELAYANAN TERPADU 6 STANDART PELAYANAN MINIMAL

Kecamatan Lamongan, tepatnya Kelurahan Jetis mengadakan kegiatan Pembentukan Pos Pelayanan Terpadu 6 Standar Pelayanan Minimal, bertempat di Kelurahan Jetis Pukul 20.00 WIB. Camat Lamongan, Agus Hendrawan di dampingi sama Lurah Jetis yakni Sutarto, SE. (Lamongan, 19 Mei 2025).

Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) dibentuk sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat desa. Dengan adanya Posyandu, diharapkan dapat membantu menjangkau masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, khususnya untuk ibu dan anak.

Posyandu juga memainkan peran penting dalam pemantauan dan evaluasi kesehatan masyarakat. Dengan melibatkan warga setempat dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan dapat meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan berkualitas. 

KECAMATAN LAMONGAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Andansari Nomor 47
  • lamongan@lamongankab.go.id
  • (0322) 321245
  • +628113021708
Logo Branding Lamongan
© 2025 Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan
Splash Logo