Kecamatan Lamongan, Kasi Trantib yang diwakili oleh staf Nugroho Saputro memantau acara Rapat Koordinasi terkait adanya toko atau warung diatas bantaran sungai di Jl. Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 bertempat di Pendopo Kelurahan Tlogoanyar. Yang Hadir dalam acara tersebut yakni :
1. Lurah Tlogoanyar
2. PU SDA Kab. Lamongan
3. Satpol PP Kab. Lamongan
4. Babinkamtibnas Kel. Tlogoanyar
5. Babinsa Kel. Tlogoanyar
6. Ketua RW. 3 Kel. Tlogoanyar
7. Pemilik Rumah
8. Pengontrak Rumah
9. Trantibum Kec. Lamongan
Kronologi : Pemilik rumah (Ny. Mery) yg beralamat di Jl. Sumargo No. 58. Mengajukan ijin pd PU SDA bulan Agustus 2024 untuk bangun jembatan di depan rumah. setelah jembatan jadi, rumah tersebut dikontrak orang Madura (Tn. M. Lutfi) dari Sumenep untuk jualan sembako mulai bln April 2025. Setelah di kontrak jembatan tersebut di rubah fungsi oleh pengontrak tanpa ijin pemilik rumah menjadi bangunan/toko.
Kesepakatan : Pemilik rumah bersedia bangunan tersebut dibongkar. Dari pihak pengontrak dikasih waktu paling lambat 1 Minggu untuk membongkar bangunan dimaksud. (Lamongan, 17 Juni 2025)