LAMONGAN – Pemerintah Kecamatan Lamongan resmi mengumumkan ketentuan jam kerja aparatur pemerintah Tahun 2026, termasuk penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, sebagaimana tercantum dalam infografis resmi Kecamatan Lamongan.
Pada hari kerja umum, jam kerja ASN diberlakukan selama 5 hari kerja, dengan ketentuan Senin–Kamis pukul 07.30–15.30 WIB dan Jumat pukul 06.30–15.00 WIB, disertai waktu istirahat sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, selama bulan Ramadhan, jam kerja mengalami penyesuaian guna mendukung pelaksanaan ibadah puasa. ASN bekerja Senin–Kamis mulai pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 07.30–15.00 WIB, dengan waktu istirahat yang telah ditetapkan.
Penyesuaian ini tetap mengedepankan prinsip disiplin kerja, efektivitas pelayanan, dan kenyamanan masyarakat. Pemerintah Kecamatan Lamongan memastikan bahwa seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama jam kerja yang telah ditentukan di wilayah Lamongan.
Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan informasi jam kerja ini agar pelayanan administrasi dapat berjalan lancar dan efisien.